BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Diantara aturan yang mengatur
hubungan sesama manusia yang ditetapkan Allah adalah aturan tentang harta
warisan, yaitu harta dan pemilikan yang tinbul sebagai akibat dari suatu
kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal dunia memerlukan
pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan
bagaimana cara mendapatkannya.
Aturan tentang waris tesebut
ditetapkan oleh Allah melalui firmannya yang terdapat dalam Al-Qur’an, terutama
surah an-nisa’ ayat 7,8,11,12, dan 176, pada dasarnya ketentuan Allah yang
berkenaan dengan warisan telah jelas maksud, arah dan tujuannya.
Hukum kewarisan islam atau
yang juga dikenal the Islamic law of inheritance mempunyai karakteristik
tersendiri jika dibandingkan dengan sistem hukum lainnya.
Ditinjau dari perspektif
sejarah, implementasi hokum kewarisan islam pada zaman penjajahan belanda
ternyata tidak berkembang, bahkan secara politis posisinya dikalahkan oleh
sistem kewarisan hokum adat. Pada masa itu diintrodusir teori persepsi yang
bertujuan untuk mengangkat hokum kewarisan adat dan menyisihkan penggunaan
hokum kewarisan islam.
Banyak para sarjana hukum
barat menganggap hokum kewarisan islam tidak mempunyai sistemdan hukum islam
itu hanya bersandar pada asas patrilineal. Sementara itu, diklalangan umat
islam sendiri banyak pula yang mengira tidak ada sistem tertentu dalam hukum
kewarisan islam, sehingga menimbulkan sebuah anggapan seolah-olah hukum
kewarisan islam merupakan hokum yang sangat rumit dan sulit. Kondisi yang
demikian itulah yang menyebabkan hukum kewarisan islam menurut fiqh kebudayaan
arab itu sangat sulit diterima masarakat islam di Indonesia.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
itu pengertian mawaris?
2. Apakah
hak masing-masing mawaris?
3. Apakah
penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan?
4. Ketentuan
hukum mawaris?
BAB II
PEMBAHASAN
MAWARIS DALAM ISLAM
A. Pengertian Ilmu Mawaris
Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari
tentang cara pembagian harta yang telah di tentukan dalam Alquran
dan Hadits.cara pembagian menurut ahli mawarits adalah yang terbaik,
seadil-adilnya dengan tanpa melupakan hak seorang ahli waris sekalipun terhadap
anak-anak yang masih kecil.
Ilmu
mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, ilmu faraidh merupakan suatu cara
yang sangat efektif untuk mendapat pembagian warisan-warisan yang berprinsip
dan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya .
Ilmu mawaris dan ilmu faraidh
pada prinsipnya adalah sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu
yang berkenan dengan harta peninggalan orang yang meninggal dunia.
Para waris dari golongan
laki-laki yang di sepakati pewaris mereka ada 10 orang yang secara garis besar
dan Ada 15 orang secara terperinci.
a. Golongan dari laki-laki
1. Anak
laki-laki
2. Putra
dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3. Ayah
4. kakek
yang shohih dan seterusnya ke atas.
5. saudara
laki-laki seayah dan seibu
6. saudara
laki-laki seayah
7. saudara
laki-laki seibu
b. Golongan dari perempuan
1. Anak
perempuan
2. Ibu
3. putri
dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
4. nenek
yang shohih dan seterusnya keatas ( ibu dari ibu )
5. nenek
yang shohih dan seterusnya keatas ( ibu dari ayah )
6. saudara
perempuan seayah dan seibu
7. saudara
perempuan seayah
8. saudara
perempuan seibu
9. Istri
· Sumber
hukum iLmu mawarits dan hukum mempelajarinya
Sumber hukum ilmu mawarits Ada Tiga, yaitu:
a. Al-Quran
Dalam Alquran telah di
jelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum mawarits. Dalam surat
An-nisa’: 7-12, 176, dan pada surah lainnya.
b. Al-Hadits
Dalam Riwayat imam Muslim dan
Abu dawud bahwasanya Nabi Muhammad SAW, bersabda: “Bagilah harta pustaka antara ahli-ahli warits menurut ( ketentuan ) kitab
Allah”.
c. Ijma’ dan Ijtihad
Para ulama berperandalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan
mawarits.Adapun
hukum mempelajari ilmu mawarits adalah Wajib ( fardhu kifayah ), yaitu apabila
di suatu tempat ada salah seorang di antara mereka ada yang mempelajari, maka
sudah di anggap terpenuhi kewajiban itu, tetapi jika tidak ada satu pun dari
mereka mempelajarinya maka semua orang ikut berdosa.
· Tujuan Ilmu Mawarits
a. Agar
dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli warits yang berhak
menerimanya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam
b. Agar
dapat di ketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan
dan berapa bagian masing”.
c. Agar
dapat menentukan bagian harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak
terjadi perselisihan.
· Syarat
pewarisan
a. Kematian
Orang yang telah meninggal
dunia dan mempunyai harta maka akan di wariskan harta peninggalannya.karna
sudah merupakan ketentuan hukumnya.harta warisan tidak mungkin di bagikan
sebelum orang yang mempunyai harta peninggalan itu di nyatakan meninggal dunia
secara hakiki.
b. Ahli
waris harus masih hidup
Ahli waris yang akan menerima
harta warisan dari orang yang meninggal dunia harus masih hidup. Artinya
Apabila ada ahli waris yang sudah meninggal itu tidak berhak mendapat harta
peninggalan.
c. Ahli
waris harus jelas posisinya
Masing-masing ahli waris harus
dapat di ketahui posisinya secara pasti, supaya bagian-bagian harta warisan itu
dapat di peroleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab ketentuan hukum
pewrisan selalu berubah-ubah sesuai dengan tingkatan ahli waris.
· Rukun
Pewarisan
a. Muwaris
Yaitu Orang yang meninggal
dunia atau orang yang meninggalkan harta kepada orang-orang yang berhak
menerimanya sesuai dengan syari’at Islam
b. Waris
Yaitu Orang yang berhak
menerima harta peninggalan dari Muwarits karena sebab-sebab tertentu. Waris di
sebut juga dengan Ahli Waris.
c. Miras
Yaitu Harta yang di tinggalkan
oleh muwaris yang akan di bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (
ahli waris ). Miras itu bermacam-macam harta, misalnya tanah, rumah, uang,
kendaraan, dan lain sebagainya.
B. Sebab-sebab Menerima harta warisan
dan penghalang mendapatkan warisan.
Dalam Agama islam sebab-sebab menerima harta warisan, adalah sebagai
berikut:
· Hubungan
kekeluargaan
Dalam hubungan kekeluargaan
tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, orang tua dan
anak-anak, orang yang kuat dan Lemah. Sesuai ketentuan yang
berlaku semuanya harta warisan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7 :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ
وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ
مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya; Bagi laki-laki ada
hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit
atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Hubungan kekeluargaan ini bila di lihat dari penerimaannya ada tiga
kelompok:
1. Dzawil Furudh
Yaitu ahli waris yang memperoleh
bagian tertentu seperti suami mendapat seperdua bila orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan mendapat seperempat bila orang yang meninggal mempunyai
anak.
2. Dzawil arham
Yaitu keluarga yang hubungan
kekeluargaan nya jauh, mereka tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian
tertentu, tetapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
3. Ahlul Ashabah
Yaitu Ahli waris yang mendapat
sisa harta atau menghabiskan sisa, setelah ahli waris yang memperoleh bagian
tertentu mengambil bagian masing-masing.
· Hubungan
perkawinan
Selama perkawinan masih utuh
bisa menyebabkan adanya saling waris mewarisi. Akan tetapi, jika perkawinan
sudah putus maka gugurlah saling waris mewarisi, kecuali istri dalam keadaan
masa iddah pada talak raj’i.
· Hubungan
wala’ ( memerdekakan budak )
Seseorang yang telah
memerdekakan budak bisa menyebabkan memperoleh warisan. Jika budak yang di
merdekakan itu meninggal dunia, maka orang yang memerdekakan itu berhak
menerima warisan. Akan tetapi, jika orang yang memerdekakan itu meninggal dunia
maka budak yang telah di merdekakan itu tidak berhak mendapatkan apa-apa.
· Hubungan
Agama
Apabila
ada orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, baik dari hubungan
kekeluargaan, perkawinan, wala’, maka harta warisannya itu di berikan kepada
kaum muslimin, yaitu diserahkan ke baitul Mal untuk kemashlahatan umat islam.
Sebab-sebab Tidak menerima /
Hilangnya Hak menerima Harta Warisan:
· Perbudakan
Seorang budak tidak dapat menerima warisan dan tidak dapat memberikan
warisan dari dan kepada semua keluarganya (yang mempunyai hubungan nasab)
yang meninggal dunia selama ia masih berstatus budak.
· Pembunuhan
Para ahli hukum islam sepakat
bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya,
pada prinsipnya menjadi penghalang baginya untuk mewarisi harta warisan pewaris
yang dibunuhnya.
· Berlainan
Agama
Berlainan agama adalah adanya
perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan
orang yang mewariskan. Dasar hukum berlainan agama sebagai mawani’ul irsi
adalah hadis rasulullah saw yang artinya :
C. Pengelompokkan ahli waris dan hak
masing-masing.
- Ahli
Waris Yang masuk golongan ashabah ialah:
Anak Laki-laki
1. Cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
2. Ayah
3. Kakek Laki-laki dan seterusnya keatas
4. Saudara laki-laki seibu
5. Saudara seayah
6. Anak laki-laki dari saudara seibu
seayah
Ahli
waris ashabah ini menerima warisan berdasarkan peringatan di mulai dari
peringkat pertama Bila ada ashabah pada peringkat yang lebih dekat tentu
ashabah yang barada di peringkat berikutnya akan terhijab otomatis.
Mengenal kedudukan ayah dan
kakek memang strategis, satu sisi mereka adalah dzaul furudh tetapi disisi lain
mereka juga jadi ashabah, tentu manakala atau cucu laki-laki tidak ada, ayah
dan kakek tetap menjadi dzaul furudh.
- Bahagian
Ahli Waris Dzaul Furudh
a. Yang
menerima setengah (1/2)
1. Anak
perempuan apabila hanya seorang
2. Anak
perempuan dari anak laki-laki ( cucu perempuan ), Apabila hanya seorang, selama
tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Saudara
perempuan seayah, jika hanya seorang saja, dan tidak juga tsb pada point 1 dan
2
4. Suami,
jika tidak ada anak, dan tidak ada cucu laki-laki dan anak laki-laki
b. Yang
menerima seperempat (1/4)
1. Suami,
jika tidak ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
2. Istria
tau beberapa orang istri, jika tidak ada anak atau cucu laki-laki dari anak
laki-laki
c. Yang
menerima seperdelapan (1/8)
1. Istri
atau beberapa orang istri bila ada anak atau cucu dari anak laki-laki
d. Yang
mendapat dua pertiga (2/3)
1. Dua
orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki
2. Dua
orang cucu perempuan atau lebih dari anak lak-laki, selama tidak ada anak
perempuan atau saudara laki-laki
3. Dua
orang saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan
atau anak perempuan dari anak laki-laki, atau saudara laki-laki mereka.
4. Dua
orang saudara perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada yang tsb dari point
1,2, 3
e. Yang
mendapat (1/3)
1. Ibu,
jika tidak terhalang, jika tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki. Atau
tidak pula meninggalkan dua orang saudara baik laki-laki maupun perempuan ,
baik seibu seayah atau bukan.
2. Dua
orang laki-laki atau lebih, juga saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih,
jika tidak ada pokok dan cabang (ayah atau kakek dan anak atau cucu).itulah
yang di maksud dengan “kalalah”. Selain itu jumlah mereka harus ada dua orang
atau lebih baik mereka lelaki atau perempuan.
f. Yang
menerima seperenam (1/6)
1. Ibu,
jika ada anak, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang atau
lebih dari saudara laki-laki dan perempuan.
2. Ayah,
jika tidak ada anak atau cucudari anak laki-laki
3. Nenek
perempuan jika tidak ada ibu
4. Cucu
perempuan dari anak laki-laki, jika bersama-sma dengan seoranganak perempuan
sekandung.
5. Saudara
perempuan seayah, jika bersama-sama dengan seorang saudara perempuan sekandung
ayah.
- Ahli
waris zul arham
Ahli waris zul arham adalah orang-orang
yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris, namun tidak dijelaskan
bagiannya dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi sebagai zaul furudh dan tidak pula
termasuk dalam kelompok ashabahbila kerabat yang menjadi ashabah adalah
laki-laki dalam garis keturunan laki-laki, maka zaul arham itu adalah perempuan
atau laki-laki melalui garis keturunan perempuan.
- Cara
membagi Waris
Sebagaimana di ketahui bahwa
pembagian dalam harta warisan telah di tetapkan bagian masing-masing ahli
waris, yaitu ada ahli waris yang menerima bagian tertentu yang berupa seberapa
dari warisan, di sebut furudhul muqaddarah, dan ahli waris menerima seluruh
yang tersisa setelah di ambil oleh bagian ahli waris yang termasuk
alquran-furudhul muqaddarah disebut ashabah.
Ashal masalah ialah angka yang
menjadi dasar pembagian harta warisan dalam sesuatu masalah yakni di bagi
menjadi berapa bagiankah keseluruhan harta pusaka itu, sehingga bagian
masing-masing ahli waris dapat di terimakan sebagaimana mestinya.
Cara menentukan angka ashal
masalah ialah dengan memperhatikan angka-angka pemecahan yang terdapat pada
bagian-bagian ahli waris dzauL furudh dalam suatu kasus, yaitu dengan mencari
kelipatan persekutuan terkecil dari pada angka-angka pembagi atau
angka-angka pemecahan yang ada pada bagian-bagian ahli waris.
Dilihat dari segi angka-angka
pembagian masing-masing bagian ada, maka penentuan ashal masalah ada 4 macam,
sebagai berikut:
1. Mudakhalah,
Yaitu Apabila angka-angka pembagi pada bagian-bagian yang ada pada suatu kasus
itu saling memasuki, artinya angka pembagi yang kecil dapat di masukkan kedalam
angka pembagi yang besar, dengan kata lain angka pembagi yang besar dapat habis
dengan angka pembagi yang kecil.
2. Mumatsalah,
Yaitu apabila angka-angka pembagian pada bagian-bagian yang ada dalam satu
kasus itu sama besarnya, maka cara menentukan ashal masalah ia dengan mengambil
salah satu di antara angka-angka pembagi yang ada.
3. Mubayanah,
Yaitu Apabila angka-angka pembagian pada bagian yang ada dalam suatu kasus itu
berbeda yang satu dengan lain, maka pembagian yang satu tidak habis di bagi
dengan angka pembagi yang lain serta tidak mempunyai pembagi yang sama antara
angka-angka pembagian yang ada.
4. Muwafaqah,
Yaitu apabila angka-angka pembagi pada bagian-bagian yang ada dalam suatu kasus
berbeda antara yang satu yang lain, tetapi angka-angka pembagi tersebut
mempunyai pembagian yang sama.
D. Gugurnya Ahli Waris
1. Bagian Untuk nenek
perempuan menjadi gugur karena ada ibu, atau datuk laki-laki terhalang karena
ada ayahnya.
2. Bagian saudara ibu
menjadi gugur karena ada salah seorang dari 4 Macam ahli waris:
a. Anak
b. Cucu dariAnak
laki-laki
c. Ayah
d. Datuk laki-laki
3. Bagian saudara
Laki-laki sekandung menjadi gugur, karena ada salah seorang dari tiga ahli
waris yaitu :
a. Anak Laki-laki
b. cucu laki-laki dari
anak laki-laki
c. Ayah
4. Bagian Anak Ayah(
Saudara laki-laki atau perempuan seayah ) manjadi gugur, karena adanya salah
seorang tersebut di atas, yakni anak laki-laki, cucu laki- laki dari anak
laki-laki atau ayah.Dan jika ada saudara laki-laki seayah seibu.
5. Empat orang yang dapat
menjadi ‘Ashobah kepada saudara-saudara perempuan mereka Yakni:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari
anak laki-laki
c. Saudara laki-laki
sekandung
d. Saudara laki-laki
seAyah
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Harta seseorang yang telah
mati beralih kepada seseorang yang masih hidup bila diantara keduanya terdapat
suatu bentuk hubungan, hubungan kewarisan menurut islam ada dalam beberapa
bentuk :
a) Hubungan
kekerabatan atau nasab atau disebut juga hubungan darah
b) Hubungan
perkawinan
c) Hubungan
pemerdekaan hamba
d) Hubungan
sesama islam
Sumber hukum ilmu mawarits Ada Tiga, yaitu:
d. Al-Quran
Dalam Alquran telah di
jelaskan mengenai ketentuan-ketentuan dan hukum-hukum mawarits. Dalam surat
An-nisa’: 7-12, 176, dan pada surah lainnya.
e. Al-Hadits
Dalam Riwayat imam Muslim dan
Abu dawud bahwasanya Nabi Muhammad SAW, bersabda: “Bagilah harta pustaka antara ahli-ahli warits menurut ( ketentuan ) kitab
Allah”.
f. Ijma’ dan Ijtihad
Para ulama berperandalam penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan
mawarits.Adapun
hukum mempelajari ilmu mawarits adalah Wajib ( fardhu kifayah ), yaitu apabila
di suatu tempat ada salah seorang di antara mereka ada yang mempelajari, maka
sudah di anggap terpenuhi kewajiban itu, tetapi jika tidak ada satu pun dari
mereka mempelajarinya maka semua orang ikut berdosa.
Comments
Post a Comment