Pengertian Keselamatan di Jalan
Raya
Suatu upaya mengurangi kecelakaan
dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana,
faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan Keselamatan lalu
lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan.
Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan
transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan
suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya,
karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
Sumber: http:image-serve.hipwee.com Gambar 10.10 Berkendara yang tidak baik
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan PJOK 273
5. Klasiikasi Jalan Raya
Berdasarkan Undang-Undang No. 38
mengenai jalan, maka jalan dapat diklasiikasikan menjadi 4 klasiikasi jalan
yaitu jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
a. Jalan Arteri a Jalan arteri
primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota
jenjang kesatu yang berdampingan
atau menghubungkan kota jenjang kesatu dan kota jenjang kedua. R. Desutama.
2007 Jika ditinjau dari peranan jalan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh
Jalan Arteri Primer adalah sebagai berikut. 1 Kecepatan rencana 60 kmjam. 2
Lebar badan jalan 8,0 m. 3 Kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas
rata-rata. 4 Jalan masuk dibatasi secara eisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas
jalan dapat tercapai. 5 Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas
lokal. 6 Jalan primer tidak terputus walaupun memasuki kota. b Jalan Arteri
Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dan kawasan
sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dan kawasan sekunder
lainnya atau kawasan sekunder kesatu dan kawasan sekunder kedua. Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Arteri
Sekunder adalah. 1 Kecepatan rencana 30 kmjam. 2 Lebar jalan 8,0 m. 3 Kapasitas
jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata. 4 Tidak boleh
diganggu oleh lalu lintas lambat.
b. Jalan Kolektor
Jalan Kolektor Primer adalah ruas
jalan yang menghubungkan antarkota kedua dan kota jenjang kedua, atau kota
jenjang kesatu dan kota jenjang ketiga. R. Desutama. 2007 Jika ditinjau dari
peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor Primer
adalah. 1 Kecepatan rencana 40 kmjam. 2 Lebar badan jalan 7,0 m. 3 Kapasitas
jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata- rata. 4 Jalan masuk
dibatasi secara eisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak
terganggu. 5 Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal. 6
Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota. 274 Buku
Guru Kelas VIII SMPMTs Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang
menghubungkan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder lainnya atau
menghubungkan kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga. Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Kolektor
Sekunder adalah: 1 Kecepatan rencana 20 kmjam. 2 Lebar jalan 7,0 m.
c. Jalan Lokal
Jalan Lokal Primer adalah ruas
jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dan persil, kota jenjang kedua dan
persil, kota jenjang ketiga dan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang
ketiga dan kota jenjang di bawahnya. R. Desutama, 2007. Jika ditinjau dari
peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh Jalan Lokal Primer adalah:
1 Kecepatan rencana 20 kmjam. 2 Lebar badan jalan 6,0 m. 3 Jalan lokal primer
tidak terputus walaupun memasuki desa. Jalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan
yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dan perumahan, atau kawasan sekunder
kedua dan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan
perumahan. Jika ditinjau dari peranan jalan maka persyaratan yang harus
dipenuhi oleh Jalan Lokal Sekunder adalah. 1 Kecepatan rencana 10 kmjam. 2
Lebar jalan 5,0 m.
d. Jalan Lingkungan
Jalan Lingkungan adalah merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan.
Dampak dari pelanggaran lalu
lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar
pasti akan ada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut
adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas:
Tingginya angka kecelakan
dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
Keselamatan pengendara yang
mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan
maupun berjalan di trotoar
Kemacetan lalu lintas yang semakin
parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu
lalu lintas
Kebiasaan para pengendara yang
melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas
Penyebab terjadinya pelanggaran
berlalu lintas
Berikut ini adalah pendapat saya
penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di
Indonesia :
Budaya pelajar dalam berangkat
sekolah
Kenapa hal ini dapat dijadikan
kendala dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Hal ini disebabkan
karena mayoritas dari pelajar membudayakan berangkat sekolah yang mepet dengan
waktu masuk sekolah mereka. Dengan dibayangi sanksi yang akan mereka terima di
sekolah, para pelajar menjadi kurang memperhatikan rambu-rambu di jalan.
Sehingga keselamatan pelajar itu sendiri dan pengguna jalan lain terancam.
Masih labilnya ego pelajar
Mengapa hal ini dapat
menjadi kendala dalam mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan. Karena
dengan adanya ego pelajar yang masih labil sangat mengancam keselamatan mereka.
Ketika kondisi pemakai jalan yaitu
kalangan pelajar sekaligus kondisi batin mereka yang tidak stabil maka mereka
tidak akan menghiraukan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Bahkan mereka sering
melamun ketika berkendara, tidak melihat warna lampu merah, berkendara dengan
kecepatan tinggi, dan masih banyak lagi. Mereka bersikap seperti itu karena
mereka ingin meluapkan semua egonya ketika di jalan tanpa mempertimbangkan
keselamatan mereka. Sehingga kendala inilah yang sering terjadi pada kalangan
remaja. Mereka belum merasa percaya diri terhadap dirinya sendiri. Ego yang
labil ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan
pemakai jalan yang lain
Semenjak kecil seorang anak kecil
sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum
mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu
lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
Hanya patuh ketika ada kabar bahwa
akan ada razia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat
dijalanan.
Comments
Post a Comment