Pengertian Berzina
Pengertian zina adalah persetubuhan
antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut
agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan
tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti
memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh
agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat
berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’
ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh
suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati
zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat
merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk
perbuatan mendekati zina.
Begitu
pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat
dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan
keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang
tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Akibat Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam
melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat
buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
1. Menghancurkan masa depan anak. Anak
yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa
kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah
yang jelas.
2. Merusak keturunan yang sah bila
perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut
Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap
itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan
nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
3. Mendorong perbuatan dosa besar yang
lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena
perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit
kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti
pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal
tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
5. Terjerat hukuman berupa rajam
sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku
zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara
menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita
lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1. Hindari mendekati tempat-tempat
maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita
melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam
kemaksiatan.
2. Jangan mendekati hal-hal yang
menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan
dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di
dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada
zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3. Memilih teman bergaul yang saleh dan
tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan
menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya
perzinaan.
4. Menambah ilmu pengetahuan agama
dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu
mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada
terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5. Membaca buku-buku keislaman yang
secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan
memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam
kehidupan bermasyarakat.
6. Membaca Al-Quran sambil merenungi
tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama
tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati
zina.
PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi berasal dari
bahasa latin. Dalam bahasa latin korupsi berasal dari kata kerja “corrumpere” yang berarti busuk, rusak, mengoyakkan,
memutar balik, dan menyogok. Melihat dari asal kata saja kita dapat mengetahui
bahwa korupsi brkaitan dengan hal yang buruk. Secara umum korupsi dapat
diartikan sebagai suatu kegiatan yang merugikan kepentingan publik atau
masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
DAMPAK KORUPSI
Bicara mengenai dampak korupsi, maka
kita harus tahu bahwa korupssi tidak hanya berdampak bagi para pelaku saja tapi
juga berdampak bagi Negara. Penjelasan dampak korupsi tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Dampak korupsi bagi pelaku
(koruptor)
Korupsi merupakan salah satu
tindakan pidana sehingga para pelaku pidana korupsi akan dijatuhi hukum pidana.
2. Dampak korupsi bagi Negara
Ibarat setitik racun yang jatuh
kedalam kuali yang memiliki banyak kuah, apa yang terjadi? Maka jawabannya
semua kuah itu telah tercemar oleh racun. Begitu pula korupsi, yang berbuat
satu orang atau kelompok yang terkena dampaknya ya Negara, miris bukan? Nah
untuk lebih memahami bagaimana dampak korupsi terhadap Negara maka kita
harus menyimak memaparan berikut.
Adapun dampak korupsi bagi Negara
adalah sebagai berikut:
§
Dampak yang paling jelas tentunya kerugian Negara. Jika korupsinya
dilakukan dalam lingkup Negara maka akan mempengaruhi keuangan Negara begitu
pula jika korupsi dilakukan pada perusahaan maka juga akan memepengaruhi
keuangan perusahaan.
§
Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintah karena pejabat
pemerintahan telah melakukan korupsi. Meskipun tidak semua melakukan korupsi
yang terkena dampaknya ya semua. Contohnya dalam kasus pemerintahan ini.
UPAYA PENANGANAN DAN CARA
MENGATASI KORUPSI
Setiap masalah pasti memiliki jalan
keluarnya sendiri. Begitu pula dengan korupsi. Korupsi pasti dapat teratasi
dengan cara-cara tertentu. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi
korupsi adalah sebagai berikut:
1. Membangun supremasi hukum
yang kuat
2. Ekstensi para aktivis
3. Menciptakaan pendidikan anti
korupsi
4. Membangun pendidikan moral
5. Pembekalan pendidikan religi
yang intesif
Pengertian Narkoba| Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah
bahan kimia baik sintetik ataupun organik yang merusak kerja saraf.
Pengertian narkobaoleh kementerian kesehatan diartikan sebagai NAPZA.
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkoba dapat menyebabkan ketagihan,
terganggu pada bagian saraf dan atau mampu tidak sadarkan diri.
Jangan pernah gunakan narkoba
Jangan pernah gunakan narkoba
Pengertian Narkotika secara umum adalah obat-obatan yang mampu membius. Dengan kata
lain, narkotika adalah obat-obatan yang mampu menggangu sistem kerja saraf
tubuh untuk tidak merasakan sakit atau rangsangan. Narkotika pada awalnya ada
tiga yang terbuat dari bahan organik yaitu Candu (Papaper Somniferum), kokain
(Erythroxyion coca) dan ganja (Cannabis sativa). Sekarang narkoba jenis
narkotika adalah Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu, Codein, Methadone
(MTD), LSD, PC, mescalin, barbiturat, demerol, petidin, dan lainnya.
Dampak Penyalagunaan Narkoba Terhadap Fisik Pemakai
Gangguan pada Sistem Saraf
|
Kejang-kejang, gangguan
kesadaran, kerusakan syaraf tepi, halusinasi
|
Gangguan pada Sistem
Kardiovaskular
|
gangguan peredaran
darah, infeksi akut otot jantung.
|
Gangguan Pada Kulit
|
eksim, penanahan (abses),
alergi.
|
Gangguan pada Organ Dalam
|
kesukaran
bernafas, penekanan fungsi pernapasan, pengerasan jaringan paru-paru,
pengecilan hati
|
Gangguan Pada Fisiologis Tubuh
|
Mual-mual, sering sakit
kepala, dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, sulit tidur.
|
Gangguan Pada Sistem Reproduksi
|
Aktivititas kerja
kelenjar endokrin khususnya pada kelenjar testis dan ovarium berkurang.
Mengakibatkan berkurangnya produksi hormon reproduksi seperti estrogen,
progestron dan testoteron dan terjadinya disfungsi seksual seperti impoten.
Khusus pada pengguna narkoba atau narkotika wanita, dapat menyebabkan haid
atau menstruasi tidak teratur.
|
Upaya Penanggulangan Pecandu Narkoba
1. Preventif
· Pendidikan Agama sejak dini.
· Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
· Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
· Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan.
1. Preventif
· Pendidikan Agama sejak dini.
· Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
· Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
· Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan.
Comments
Post a Comment