Pengertian Cek Dan Jenis-Jenis Cek
Pengertian cek (cheque) adalah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Dengan demikian, cek merupakan salah surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang. Untuk membuat cek, terlebih dahulu harus membuka giro di bank yang bersangkutan.
Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Di samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam Pasal 178 KUH Dagang ditentukan syarat untuk cek sebagai surat berharga, yakni
- harus terdapat perkataan “cek” dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi cek tersebut;
- surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- nama orang yang harus membayar (tertarik) harus selalu suatu bank;
- penunjukan tempat pembayaran;
- penyebutan tanggal dan tempat penarikan cek;
- tanda tangan orang yang menarik cek.
Dengan demikian, syarat-syarat di atas merupakan syarat mutlak dan jika salah satu tidak disebutkan maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai cek sesuai Pasal 179 Ayat (1) KUH Dagang.
Namun, dalam Pasal 179 Ayat 2, 3 dan 4 KUH Dagang, cek dapat memiliki kekhususan, yaitu:
- Tempat pembayaran tidak disebutkan secara tegas maka tempat pembayaran dianggap tempat yang disebutkan di samping nama si tertarik.
- Penunjukan tidak ada maka cek harus dibayar di tempat nama kantor besar (Pusat) dari tertarik berada.
- Jika disebutkan tempat mana cek ditarik maka tempat yang disebutkan di samping nama si penarik dianggap selaku tempat itu.
Jenis-jenis Cek
Cek merupakan salah satu surat berharga, oleh karena, hak atas cek dapat dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara endosemen dan dilanjutkan dengan penyerahan. Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat khusus, menyebabkan adanya beberapa jenis cek.
1. Cek atas unjuk/pembawa (aan toonder)
Cek atas unjuk merupakan cek di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, yang datang untuk menguangkan cek tersebut kepada pembawanya.
2. Cek atas nama (aan order)
Cek atas nama merupakan cek di mana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
3. Cek atas pembawa
Cek atas pembawa merupakan cek di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.
4. Cek mundur (postdated cheque)
Cek mundur merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.
5. Cek silang (crossed cheque)
Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar.
Dengan demikian, cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 214 Ayat 2 KUH Dagang ditentukan jenis cek silang, seperti berikut:
- secara umum, diberi tanda dua garis sejajar dan di antaranya tidak terdapat/tidak termuat sesuatu petunjuk/nama suatu bank maka cek tersebut hanya dapat dibayar oleh bank pembayar kepada setiap bank yang menyerahkannya/kepada nasabah bank pembayar yang menyerahkan cek itu;
- secara khusus, antara dua garis sejajar terdapat nama suatu bank.
Jadi, tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.
Dengan demikian, pemberian tanda silang dapat dilakukan oleh penarik maupun pemegang pada suatu cek. Dalam Pasal 214 Ayat 5 KUH Dagang, cek yang telah diberi tanda silang, tidak dapat dihapus. Oleh karena itu, setiap pencoretan atas tanda silang/pencoretan atas nama bank yang terdapat dalam kedua garis sejajar dianggap sebagai tidak tertulis/tidak ada pencoretan.
6. Cek kosong
Cek kosong adalah cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut. Apabila nasabah (pemegang rekening) tersebut melakukan penarikan cek kosong selama tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan maka rekening harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Artinya, pemegang rekening tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank yang ada baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Setiap pemegang hak atas cek mempunyai hak regres apabila tidak berhasil menguangkan cek yang diunjukkan kepada bank, karena bank menolak untuk membayarnya. Dengan undang-undang telah diberikan hak untuk menuntut para penghutang (penerbit, endosan, avail) cek untuk melakukan pembayaran asalkan cek yang dimaksud belum kedaluwarsa.
Masa Berlaku Cek
Bentuk cek bank umumnya dikemas dalam bentuk buku kecil seperti kuitansi namun dengan ukuran yang lebih kecil dan menggunakan kertas yang lebih berkualitas.
Adapun tenggang waktu dari cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikannya, apabila setelah 70 hari cek yang bersangkutan tidak diuangkan maka penarik tidak wajib lagi menyediakan dana untuk cek yang bersangkutan.
Pasal 209 KUH Dagang, jika tiada penarikan kembali terjadi maka si tertarik (bank) boleh membayarnya pun setelah berakhirnya tenggang waktu itu. Jadi, cek tidak otomatis batal setelah masa tenggang 70 hari dilewatkan. Si penarik harus mengajukan surat pembatalan pada bank tertarik bila dia tidak menginginkan pembayaran lagi.
Comments
Post a Comment