Pengertian Kartu kredit
Kartu kredit adalah sebuah alat pembayaran pengganti uang tunai dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan para nasabahnya bertransaksi. Berbeda dengan kartu debit, dalam kartu kredit bank seperti meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening.
Kartu kredit adalah sebuah alat pembayaran pengganti uang tunai dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh bank untuk memudahkan para nasabahnya bertransaksi. Berbeda dengan kartu debit, dalam kartu kredit bank seperti meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening.
Jenis dan Ciri-Ciri Kartu Kredit
Jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit
Berdasarkan wilayah berlakunya, maka kartu kredit dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Kartu Kredit Nasional
Kartu kredit nasional merupakan jenis kartu kredit yang hanya memiliki wilayah penggunaan terbatas, di mana kartu ini hanya bisa digunakan dan berlaku pada sebuah kawasan atau wilayah tertentu saja. Pada umumnya kartu kredit jenis ini hanya dikeluarkan oleh perusahaan tertentu dengan cara bekerjasama dengan pihak bank penerbit kartu kredit, di mana pembuatan kartu kredit ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan serta prestise kepada para nasabah (pelanggan) mereka.
Contoh penggunaan kartu kredit nasional di Indonesia, seperti: Garuda Executive Card, Hero Card, Astra Card, Golden Truly, dan yang lainnya.
2. Kartu Kredit Internasional
Kartu kredit internasional merupakan jenis kartu kredit yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi keuangan secara internasional (lintas negara), di mana kartu kredit jenis ini akan berlaku dan diakui di hampir seluruh belahan dunia.
Dengan dukungan jaringan yang sangat luas, maka penggunaan kartu kredit internasional memungkinkan seseorang untuk melakukan transaksi keuangan di berbagai wilayah yang didatanginya. Pada dasarnya hal tersebut bisa terjadi akibat adanya dua “raksasa” pemilik jaringan kartu kredit terbesar dan paling banyak digunakan di dunia, yakni Visa dan Master Card.
Namun selain Visa dan Master Card, terdapat beberapa perusahaan kartu kredit yang bisa digunakan secara global, seperti: Dinners Club, Carte Blanc, dan juga American Express. Sedangkan berdasarkan afiliasinya, maka kartu kredit dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yakni:
1. Co-Branding Card
Co-Branding Card merupakan layanan kartu kredit yang dikeluarkan karena adanya sebuah kerjasama yang terjadi di antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank sekaligus.
contoh: Visa dan Master Card.
2. Affinity Card
Affinity Card adalah sebuah kartu kredit yang digunakan oleh sekelompok atau sebuah golongan tertentu. Penggunanya biasanya tergabung di dalam kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan jenis kelompok lainnya.
contoh : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan yang lainnya.
Ciri-Ciri Kartu Kredit
Salah Satu Ciri Kartu Kredit
Sebagai kartu yang berfungsi menjadi alat pembayaran, maka sepintas kartu kredit juga memiliki bentuk fisik yang persis sama dengan beragam jenis kartu pembayaran lainnya, seperti kartu debet dan kartu member tertentu. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari kartu kredit:
Bagian Depan Kartu
- Terdapat nomor kartu. Nomor ini biasanya tercetak timbul pada permukaan kartu, hal ini membedakannya dengan kartu debit yang pada umumnya dicetak tidak timbul.
- Terdapat masa berlaku kartu, yang juga dicetak timbul.
- Tertera nama pemegang kartu, yang juga dicetak timbul. Di dalam kartu kredit pada umumnya nama pemegang kartu wajib dicetak pada kartu, berbeda dengan kartu debit yang bisa diterbitkan tanpa nama pemiliknya.
- Terdapat nama dan logo bank penerbit.
- Terdapat hologram atau gambar tiga dimensi pada permukaan kartu, biasanya untuk kartu jenis Master Card, Visa, Astra Card, dan juga BCA Card.
Bagian Belakang Kartu
- Terdapat panel tanda tangan.
- Terdapat Magnetic Stripe.
- Terdapat Debossing number atau cetakan nomor yang tertera timbul pada bagian depan kartu.
Namun, beberapa ciri-ciri tersebut di atas juga tidak hanya terdapat pada kartu kredit saja, karena ada beberapa jenis kartu lainnya yang diterbitkan oleh pihak bank memiliki ciri-ciri yang sama dengan kartu kredit. Contohnya: kartu ATM, Discount Card, Member Card, dan yang lainnya.
Hak dan Tanggung Jawab Pemilik Kartu Kredit
Pengguna Kartu Kredit
Untuk menjadi seorang pemilik atau pengguna kartu kredit, maka seseorang harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepemilikan kartu kredit ke bank penerbit kartu kredit. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi bank dan mengisi formulir atau aplikasi pengajuan kartu kredit serta melengkapi semua persyaratan yang ditentukan oleh bank selaku pihak penerbit.
Beberapa persyaratan yang wajib dan pada umumnya akan diminta oleh pihak bank, antara lain:
- Fotocopy identitas diri (KTP / Pasport).
- Slip gaji / Surat Keterangan Penghasilan (SKP), khusus karyawan.
- SIUP, NPWP, Rekening Koran (3 bulan terakhir), khusus pengusaha.
- Surat Izin Praktek, khusus bagi professional (dokter, perawat)
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pihak bank dan mengisi formulir pengajuan dengan lengkap, maka aplikasi tersebut akan diproses dan sebagaimana mestinya. Hal ini akan memakan waktu selama kurang lebih 2 pekan, hingga akhirnya nasabah tersebut bisa menerima kartu kreditnya dan menggunakannya sebagaimana mestinya.
Hak Pemegang Kartu Kredit
- Fasilitas untuk meningkatkan atau menurunkan limit kredit yang diberikan oleh pihak bank, di mana hal ini bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasabah itu sendiri dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Fasilitas perlindungan (asuransi) terhadap berang-barang tertentu yang dibeli menggunakan kartu kredit, hal ini biasanya berlaku untuk jenis barang yang memiliki harga tinggi (mahal).
- Fasilitas gawat darurat (kenaikan limit secara mendadak), hal ini biasa dilakukan oleh nasabah yang sedang atau akan bepergian ke luar negeri.
- Fasilitas asuransi ketika bepergian, ini termasuk dalam fitur tambahan yang tentu saja dikenai sejumlah biaya secara berkala.
- Menerima billing statement setiap bulannya.
Tanggung Jawab Pemegang Kartu Kredit
- Tanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan kartu kredit, hal ini bisa terjadi akibat adanya tindakan pencurian dan berbagai tindakan lainnya.
- Membayar berbagai macam biaya yang dikenakan oleh pihak bank sebagai bentuk konsekuensi atas pemakaian kartu kredit tersebut, seperti: biaya keterlambatan pembayaran, biaya penarikan tunai, biaya over limit, biaya iuran tahunan, dan beragam biaya lainnya.
- Membayar biaya bunga, jika terjadi penunggakan pembayaran atau pun pembayaran yang tidak penuh atas tagihan atau pembelanjaan yang timbul dalam kurun waktu tertentu.
- Melapor dengan segera kepada pihak bank penerbit kartu kredit, jika sewaktu-waktu mengalami tindak pencurian atau kehilangan atas kartu kredit yang dimiliki.
- Mematuhi semua aturan dan kebijakan yang diterapkan oleh bank penerbit kartu kredit.
Comments
Post a Comment