Skip to main content

Tanah Ulayat

Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.

Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan maka.

Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.

2.      Status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan apabila status tanah ulayat tersebut sudah menjadi “tanah negara”. Tanah bekas ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum adat, untuk itu berdasarkan UUPA tanah tersebut secara otomatis dikuasai langsung oleh negara. Dalam praktik administrasi digunakan sebutan tanah negara. Tanah negara itulah yang dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan.

3.      Tanah Ulayat dapat diubah statusnya menjadi hak milik perseorangan apabila tanah tersebut sudah menjadi tanah negara seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Tata cara peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 (Permenag/KBPN No. 9/1999). Menurut pasal 9 ayat (1) jo. pasal 11 Permenag/KBPN No. 9/1999, Permohonan Hak Milik atas tanah negara diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Permohonan tersebut memuat (pasal 9 ayat (2) Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999):

1.      Keterangan mengenai pemohon:

a.      Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;

b.      Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahan oleh Pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik;

a.      Dasar penguasaan atau alas haknya, dalam hal ini bisa berupa girik atau surat – surat bukti perolehan tanah lainnya;

b.      Letak, batas – batas dan luasnya;

c.      Jenis tanah (pertanian/non pertanian);

d.      Rencana penggunaan tanah;

e.      Status tanahnya, dalam hal ini adalah tanah Negara.

3.      Lain – lain:

a.      Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;

b.      Keterangan lain yang dianggap perlu.

Selain itu, permohonan hak milik tersebut juga diikuti dengan lampiran sesuai pasal 10 Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999 yakni sebagai berikut:

1.      Mengenai pemohon:

a.      Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.

b.      Jika badan hukum: fotocopy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.

2.      Mengenai tanahnya:

a.      Data yuridis, dalam hal ini sertifikat, girik atau surat – surat bukti perolehan tanah lainnya;

b.      Data fisik (apabila ada) surat ukur, gambar situasi dan IMB;

c.      Surat lain yang dianggap perlu.

3.      Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon.


Demikian uraian kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Atas Negara dan Hak Pengolahan

Comments

Popular posts from this blog

Komponen Mekanisme Katup OHV dan OHC

Komponen Mekanisme Katup OHV dan OHC + Fungsinya  - Mekanisme katup merupakan sebuah mekanisme yang mengatur buka tutup katup IN dan EX sesuai dengan siklus kerjanya. Seperti yang kita tahu bersama bahwa pada cara kerja motor 4 tak, katup IN akan membuka ketika langkah hisap untuk memasukkan campuran udara dan bahan bakar ke silinder. Dan katup EX akan membuka ketika langkah buang untuk membuang gas sisa-sisa pembakaran. Mekanisme yang mengatur buka tutup kedua katup ini disebut dengan  mekanisme katup , secara garis besar  mekanisme katup  ini terbagi menjadi dua macam yaitu OHV  (Over Head Valve)  dan OHC  (Over Head Camshaft) . Untuk jenis OHC masih dibagi lagi menjadi dua versi yaitu SOHC  (Single Over Head Camshaft)  dan DOHC  (Double Over Head Camshaft) . Sekilas Perbedaan Mekanisme Katup tipe OHV dan DOHC Mekanisme Katup Mekanisme katup tipe OHV  (Over Head Valve)  memiliki ciri khusus yaitu letak ...

pengertian Kepala Silinder (Cylinder Head)

Kepala Silinder (Cylinder Head)  adalah komponen utama mesin yang diikatkan pada bagian atas blog silinder dan merupakan tempat dari ruang bakar, busi dan mekanisme katup  (valve).  Kepala silinder juga merupakan dudukan dari saluran masuk dan saluran buang. Kepala silinder ada yang dibuat dari besi tuang yang tahan terhadap temperatur dan tekanan tinggi selama mesin bekerja. Namun kebanyakan mobil sekarang banyak yang dibuat dari paduan alumunium, dengan bahan ini kepala silinder lebih baik dalam hal pendinginan. Dari sisi beratnya juga lebih ringan. Kepala Silinder Kepala silinder juga dilengkapi dengan mantel pendingin yang dialiri oleh air pendingin, tujuannya tentu untuk mendinginkan kepala silinder, katup-katup dan busi. Fungsi Kepala Silinder Seperti yang telah disinggung di atas bahwa kepala silinder dalam mesin kendaraan memiliki beberapa fungsi, yaitu :  1. Sebagai tempat mekanisme katup   Jika kita bongkar kepala silinder m...

Menganalisis Karya Seni Rupa Murni

"Menganalisis Karya Seni Rupa Murni",    1. Pertama, yaitu Borobudur Pagi Hari Judul : Borobudur Pagi Hari Tahun : 1983 Ukuran : 150 cm x 200 cm Media : Cat Minyak “Borobudur Pagi Hari” merupakan salah satu karya Affandi yang terinspirasi oleh megahnya candi Borobudur dan lingkungan sekitar pada masa itu, saat Affandi melintas dan memperhatikan Borobudur di pagi hari. Obyek matahari selalu menarik perhatian di beberapa karya beliau sebagai fokus pendukung utama. Warna – warna dingin dan suasana tenang mendominasi lukisan ini karena melukiskan suasana pagi hari yang cerah . Dan dilukisan ini Affandy lebih nenonjolkan obyek alam sebagai latar belakang. Perpaduan warna yang digunakan semakin menghidupkan lukisan tersebut karena warna yang digunakan padu antara warna satu dengan warna yang lain. Dan dilukisan tersebut gambar candi Borobudur terlihat sangat jelas tanpa kita harus menganalisis makna lukisan tersebut. Dan bentuk mataharinya tidak menyerupai matahari tet...