Skip to main content

Tanah Ulayat

Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. UU No. 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA) mengakui adanya Hak Ulayat. Pengakuan itu disertai dengan 2 (dua) syarat yaitu mengenai eksistensinya dan mengenai pelaksanaannya. Berdasarkan pasal 3 UUPA, hak ulayat diakui “sepanjang menurut kenyataannya masih ada”.

Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tesebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan maka.

Sebaliknya, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataannya tidak ada atau statusnya sudah berubah menjadi “bekas tanah ulayat”.

2.      Status tanah ulayat dapat dijadikan sebagai hak milik perorangan apabila status tanah ulayat tersebut sudah menjadi “tanah negara”. Tanah bekas ulayat merupakan tanah yang tidak dihaki lagi oleh masyarakat hukum adat, untuk itu berdasarkan UUPA tanah tersebut secara otomatis dikuasai langsung oleh negara. Dalam praktik administrasi digunakan sebutan tanah negara. Tanah negara itulah yang dapat dialihkan menjadi hak milik perseorangan.

3.      Tanah Ulayat dapat diubah statusnya menjadi hak milik perseorangan apabila tanah tersebut sudah menjadi tanah negara seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Tata cara peralihan hak atas tanah negara menjadi hak milik diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 (Permenag/KBPN No. 9/1999). Menurut pasal 9 ayat (1) jo. pasal 11 Permenag/KBPN No. 9/1999, Permohonan Hak Milik atas tanah negara diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Permohonan tersebut memuat (pasal 9 ayat (2) Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999):

1.      Keterangan mengenai pemohon:

a.      Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai istri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;

b.      Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahan oleh Pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik;

a.      Dasar penguasaan atau alas haknya, dalam hal ini bisa berupa girik atau surat – surat bukti perolehan tanah lainnya;

b.      Letak, batas – batas dan luasnya;

c.      Jenis tanah (pertanian/non pertanian);

d.      Rencana penggunaan tanah;

e.      Status tanahnya, dalam hal ini adalah tanah Negara.

3.      Lain – lain:

a.      Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;

b.      Keterangan lain yang dianggap perlu.

Selain itu, permohonan hak milik tersebut juga diikuti dengan lampiran sesuai pasal 10 Permenag/KBPN No. 9 Tahun 1999 yakni sebagai berikut:

1.      Mengenai pemohon:

a.      Jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.

b.      Jika badan hukum: fotocopy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.

2.      Mengenai tanahnya:

a.      Data yuridis, dalam hal ini sertifikat, girik atau surat – surat bukti perolehan tanah lainnya;

b.      Data fisik (apabila ada) surat ukur, gambar situasi dan IMB;

c.      Surat lain yang dianggap perlu.

3.      Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon.


Demikian uraian kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pendaftaran Hak Atas Negara dan Hak Pengolahan

Comments

Popular posts from this blog

MENGANALISIS KARYA SENI RUPA 2 DIMENSI

MENGANALISIS KARYA SENI RUPA 2 DIMENSI BARONG & LEAK ·       Karya : Afandi (1980) ·       Fungsi  : sebagai hiasan dalam ruangan dan merupakan  bagian seni kebudayaan dari Masyarakat Bali, dimana Barong dan Leak adalah filosofi bagaimana bertolak belakangnya antara kebaikan dan kejahatan. Lukisan ini juga sebagai saluran imajinasi pelukis. ·       Media Alat dan Bahan  :  Oil on Canvas .  Cat Minyak diatas canvas adalah bahan yang paling populer, dan biasa digunakan dalam melukis, karena pemakaian yang mudah diaplikasikan serta hasil lukisanya bisa digunakan dalam berbagai tehnik gaya lukisan, halus ataupun bertekstur. Bahan melukis ini berbasis minyak, dan memiliki tingkatan kualitas mulai dari kualitas normal hingga kualitas tinggi, dan dibedakan dengan harga. Baik pelukis pemula atau pelukis handal, sering menggunakan bahan material cat minyak dan canvas sebagai media pilihan untuk melukis. Alat pendukung lainnya dapat berupa pisau lukis, kain lap, easel, d

PENGORGANISASIAN PRINSIP SENI RUPA

PENGORGANISASIAN PRINSIP SENI RUPA 1. Kesatuan ( Unity ) Prinsip Kesatuan ( Unity ) adalah wadah unsur-unsur lain di dalam seni rupa sehingga unsur-unsur seni rupa saling berhubungan satu sama lain dan tidak berdiri sendiri. Sehingga unsur seni rupa akan bersatu padu dalam membangun sebuah komposisi yang indah, serasi, dan menarik. Prinsip kesatuan merupakan bahan awal komposisi karya seni. 2.  Keseimbangan ( Balance ) Prinsip keseimbangan berhubungan dengan berat ringan nya suatu karya seni. Karya seni diatur agar mempunyai daya tarik yang sama di setiap sisinya. Prinsip keseimbangan ini memberikan pengaruh besar pada kesan suatu susunan unsur-unsur seni rupa. Balance bisa dibuat secara  formal/simetris  dan dengan  informal/asimetris  serta keseimbangan  radial/memancar . Terdapat 4 jenis keseimbangan, yaitu: Keseimbangan Sentral (Terpusat) Keseimbangan Diagonal Keseimbangan Simetris Keseimbangan Asimetris 3. Irama ( Rythme ) Irama atau  Ryhme  merupakan

Pengertian Tanah dan macam-macam tanah

Pengertian Tanah Tanah Pengertian Tanah adalah suatu bagian atau tempat yang terdapat pada kerak bumi yang tersusun atas mineral dan juga terdiri dari bahan-bahan organik dan anorganik. Pengertian Tanah Menurut Para Ahli Para ahli Fisika-Kimia dan Geologi mendefinisikan tanah sebagai berikut : Menurut M. Isa Darmawijaya Tanah merupakan akumulasi alam bebas yang menduduki sebagian planet bumi yang mampu menumbuhkan tumbuhan dan memiliki sifat sebagai akibat pengaruh iklim dan jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induknya dalam keadaan relief tertentu selama jangka waktu tertentu. Menurut James “1995” Tanah ialah salah satu sistem bumi, yang bersama dengan sistem bumi lainnya, yaitu air alami dan atmosfer menjadi inti fungsi, perubahan dan kemantapan ekosistem. Menurut Bremmer “1958” Tanah merupakan bagian permukaan kulit bumi yang dijadikan oleh pelapukan kimia dan fisik serta kegiatan berbagai tumbuhan dan hewan. Menurut E. Saifudin Sarief “1986” Tanah ialah bend